Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara telah dibentuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
TANA TIDUNG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Dr. Yansen TP., M.Si meresmikan Kilang mini Liquefied Natural Gas (LNG) yang berada di Kecamatan Tana Lia, Ka...
TANJUNG SELOR – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM RI telah membuat peta jalan untuk sejumlah proyek atau program hilirisasi sampai pada tahun 2040. Peta jalan (roadmap) untuk proyek itu diperkirakan bisa mendatan...
TANJUNG SELOR – Rangkaian kegiatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi berakhir. Penutupan bulan K3 secara resmi ditutup oleh Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A. ...
TANJUNG SELOR – Participating Interest atau PI (10%) telah memasuki tahap uji tuntas atau Due Diligence. Yakni, tahap penyiapan dan penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/BUMD baru Perusahaan Perseroan Daerah (P...
Bulungan - Presiden Joko Widodo meninjau Kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa, (28/2/2023). Usai peninjauan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kawasan te...
MALINAU – Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah sangat mendukung rencana transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau, salah satunya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk yang ter...
Dinas ESDM memberikan rekomendais teknis perizinan disektor pertambangan, sektor energi dan ketenagalistrikan serta sektor geologi dan air tanah.
Dinas ESDM memberikan layanan one map one data yang terintegrasi melalui penamfaatan teknologi informasi yang cepat dan akurat.
Melalui PPID Dinas ESDM, pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan secara cepat, mudah, dan akurat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan Inventarisasi kegeologian dan air tanah, pengusahaan dan konservasi air tanah serta pengawasan dan pengendalian pengusahaan air tanah.
Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, inventarisasi, pengusahaan, pengawasan dan pembinaan di bidang ketenagalistrikan.
Bidang Pertambangan smempunyai tugas mengelola komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan meliputi pengaturan, pengusahaan, konservasi dan pembinaan.
Bidang Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.