Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara telah dibentuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
TANJUNG SELOR –Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya di sektor ketenagalistrikan. Berkat koordinasi dan komuni...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), mengusulkan percepatan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Kabupaten Bulungan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan itu disampaikan melalui sura...
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A Paliwang, mengusulkan perubahan skema distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke wilayah perbatasan Apau Kayan di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan proses pengusulan Geopark Batu Benau Sajau sebagai geopark pertama di Bumi Benuanta. Berbagai tahapan telah dilalui sejak 2021, mulai dari identifikasi pot...
TANJUNG SELOR — Pemerataan akses listrik di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (kaltara) masihmenjadi pekerjaan rumah besar. Masih ada desa di wilayah perbatasan yang belum menikmati layanan listrik secara optimal. Kepala dinas ES...
Nunukan - Bunda Rahmawati Sungai Fatimah menjadi perhatian utama dalam agenda dialog bersama masyarakat yang digelar di Sungai Fatimah, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Pertemuan tersebut menghadirkan Anggot...
Dinas ESDM memberikan rekomendais teknis perizinan disektor pertambangan, sektor energi dan ketenagalistrikan serta sektor geologi dan air tanah.
Dinas ESDM memberikan layanan one map one data yang terintegrasi melalui penamfaatan teknologi informasi yang cepat dan akurat.
Melalui PPID Dinas ESDM, pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan secara cepat, mudah, dan akurat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan Inventarisasi kegeologian dan air tanah, pengusahaan dan konservasi air tanah serta pengawasan dan pengendalian pengusahaan air tanah.
Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, inventarisasi, pengusahaan, pengawasan dan pembinaan di bidang ketenagalistrikan.
Bidang Pertambangan smempunyai tugas mengelola komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan meliputi pengaturan, pengusahaan, konservasi dan pembinaan.
Bidang Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.