DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -

TUGAS POKOK

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  2. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Geologi;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis Mineral dan Batubara;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis Energi Baru Terbarukan;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendaliaan kebijakan teknis Ketenagalistrikan;
  6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  7. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis;
  8. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE