Dinas ESDM KALTARA
Gedung Gabungan Dinas (Gadis) 2 Lantai 4
Jl. Rambutan, Tanjung Selor
Kab. Bulungan, KALTARA                                    
                                
                            TUGAS POKOK
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :