DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -

Geologi dan Air Tanah

Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM di pemerintah daerah tingkat provinsi memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pemantauan sumber daya alam geologi dan air tanah. Tugas dan fungsi mereka mencakup perlindungan sumber daya alam, pengambilan keputusan yang bijaksana, dan penanganan potensi risiko terkait dengan geologi dan air tanah di wilayah provinsi Kalimantan Utara.

Tugas dan Fungsi Bidang Geologi dan Air Tanah:

  1. Penelitian Geologi: Bidang Geologi dan Air Tanah bertanggung jawab untuk melakukan penelitian geologi di wilayah provinsi. Ini mencakup pemetaan dan analisis lapisan tanah, batuan, dan struktur geologi untuk memahami karakteristik geologi daerah tersebut.

  2. Pemantauan Sumber Daya Air Tanah: Salah satu tugas utama adalah pemantauan dan pengelolaan sumber daya air tanah di wilayah provinsi. Mereka memantau kadar air tanah, tingkat penurunan permukaan air tanah, dan kualitas air untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.

  3. Penilaian Potensi Sumber Daya Alam: Bidang ini melakukan penilaian potensi sumber daya alam, termasuk mineral, air tanah, dan bahan tambang lainnya. Ini membantu dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut.

  4. Pengelolaan Data Geologi dan Air Tanah: Mereka mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola data geologi dan air tanah, termasuk data topografi, geokimia, dan hidrologi. Data ini digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

  5. Pemberian Izin dan Regulasi: Bidang Geologi dan Air Tanah memberikan izin dan mengatur aktivitas terkait geologi dan air tanah, seperti pengeboran sumur, pengambilan air tanah, atau eksplorasi mineral. Hal ini mencakup pemantauan dan penegakan regulasi yang berlaku.

  6. Pemantauan Kualitas Air: Mereka memantau kualitas air tanah untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Jika ditemukan polusi atau kontaminasi, mereka bertindak untuk mengatasi masalah tersebut.

  7. Penyusunan Peta Geologi dan Air Tanah: Bidang ini bertanggung jawab dalam menyusun peta geologi dan air tanah yang akurat dan informatif. Peta ini digunakan dalam perencanaan dan pengembangan infrastruktur dan sumber daya alam.

  8. Pemantauan Bencana Geologi: Mereka memantau potensi bencana geologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan longsor tanah. Langkah-langkah mitigasi dan peringatan diberikan kepada masyarakat untuk mengurangi risiko.

  9. Konservasi Air Tanah: Bidang ini berperan dalam upaya konservasi air tanah dengan merancang dan melaksanakan program-program untuk meminimalkan penurunan permukaan air tanah dan mempromosikan praktik-praktik berkelanjutan.

  10. Pengembangan Sumber Daya Air Tanah: Mereka juga dapat terlibat dalam proyek-proyek pengembangan sumber daya air tanah yang aman dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan air di wilayah provinsi tersebut.

  11. Kerja Sama dengan Pihak Terkait: Bidang ini berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, komunitas lokal, dan universitas. Kerja sama ini membantu dalam pertukaran informasi, teknologi, dan sumber daya untuk pengelolaan yang lebih baik.

PEGAWAI BIDANG

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE