Dinas ESDM KALTARA
Gedung Gabungan Dinas (Gadis) 2 Lantai 4
Jl. Rambutan, Tanjung Selor
Kab. Bulungan, KALTARA
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas :