Bidang Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, inventarisasi, pengusahaan, pengawasan dan pembinaan di bidang energi dan ketenagalistrikan.
Bidang Ketenagalistrikan, membawahi :
1. Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan
2. Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan
3. Seksi Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
Kepala Bidang Ketenagalistrikan
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Analis Kelaikan Teknik Dan Keselamatan Ketenagalistrikan
Pengawas Ketenagalistrikan
Analis Ketenagalistrikan