Bidang Ketenagalistrikan pada Dinas ESDM di pemerintah daerah tingkat provinsi memiliki peran kunci dalam menjaga pasokan listrik yang andal, aman, dan efisien di wilayah provinsi tersebut. Tugas dan fungsi mereka mencakup pengembangan kebijakan, perencanaan infrastruktur, pengawasan perusahaan listrik, serta promosi dan penggunaan energi terbarukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Tugas dan Fungsi Bidang Ketenagalistrikan:
Pengembangan Kebijakan Energi Listrik: Bidang Ketenagalistrikan bertanggung jawab dalam pengembangan kebijakan dan regulasi terkait dengan penyediaan dan penggunaan energi listrik di wilayah provinsi. Ini mencakup merumuskan strategi untuk meningkatkan kapasitas dan keandalan pasokan listrik.
Perencanaan Infrastruktur Listrik: Salah satu tugas utama adalah merencanakan infrastruktur listrik yang mencakup pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan distribusi listrik. Hal ini termasuk mengidentifikasi kebutuhan listrik, lokasi pembangkit, dan jalur transmisi yang optimal.
Pengawasan dan Pengaturan: Bidang ini mengawasi dan mengatur perusahaan penyedia listrik di wilayah provinsi. Mereka memberikan izin dan regulasi terkait dengan operasi, keamanan, dan mutu listrik yang disediakan oleh perusahaan listrik.
Pemantauan Kinerja Energi Listrik: Mereka memantau kinerja sistem kelistrikan termasuk keandalan pasokan, efisiensi, dan pemeliharaan peralatan listrik. Evaluasi ini membantu dalam peningkatan sistem listrik.
Pengelolaan Distribusi Listrik: Bidang ini bertugas mengelola dan mengawasi jaringan distribusi listrik di wilayah provinsi, termasuk pemeliharaan dan perluasan infrastruktur distribusi.
Pemberian Izin Operasi: Mereka memberikan izin operasi bagi perusahaan yang terlibat dalam pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik. Izin ini mencakup persyaratan keamanan, lingkungan, dan teknis.
Promosi Energi Terbarukan: Bidang ini dapat mempromosikan penggunaan sumber daya energi terbarukan seperti panel surya, turbin angin, dan energi biomassa. Ini termasuk memberikan insentif dan dukungan untuk proyek-proyek energi terbarukan.
Penyusunan Rencana Kesiagaan: Mereka merencanakan tindakan darurat dan kesiagaan dalam menghadapi gangguan pasokan listrik, termasuk bencana alam atau kegagalan peralatan.
Pengukuran dan Penagihan: Bidang ini bertanggung jawab atas pengukuran penggunaan listrik dan penagihan kepada pelanggan. Ini termasuk pemantauan meteran listrik dan penanganan keluhan pelanggan.
Kerja Sama dengan Pihak Terkait: Bidang ini berinteraksi dengan perusahaan listrik, otoritas pengaturan energi, dan instansi terkait lainnya untuk koordinasi dan kerja sama dalam pengembangan infrastruktur dan penyediaan listrik yang handal.
Konservasi Energi: Mereka dapat melaksanakan program konservasi energi untuk mendorong penggunaan listrik yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Bidang ini juga memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan listrik yang berkelanjutan dan praktik efisiensi energi.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Analis Kelaikan Teknik Dan Keselamatan Ketenagalistrikan
Analis Ketenagalistrikan