DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -

Energi Baru Terbarukan

Bidang Energi Baru Terbarukan pada Dinas ESDM di pemerintah daerah tingkat provinsi memiliki peran penting dalam mempromosikan, mengawasi, dan mengembangkan sumber daya energi terbarukan. Tugas dan fungsi mereka berfokus pada penciptaan lingkungan yang mendukung pertumbuhan energi baru terbarukan yang berkelanjutan, mengurangi dampak lingkungan, dan menciptakan keberlanjutan dalam penyediaan energi di wilayah provinsi Kalimantan Utara.

Tugas dan Fungsi Bidang Energi Baru Terbarukan:

  1. Pengembangan Kebijakan: Bidang Energi Baru Terbarukan bertanggung jawab dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi terkait dengan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di wilayah provinsi. Mereka berkontribusi dalam merumuskan strategi dan rencana aksi untuk mempromosikan penggunaan sumber daya energi terbarukan.

  2. Pengawasan dan Pengaturan: Salah satu tugas utama adalah mengawasi dan mengatur kegiatan terkait energi baru terbarukan, seperti pembangunan instalasi panel surya, turbin angin, pembangkit listrik tenaga surya, dan proyek-proyek EBT lainnya. Hal ini melibatkan pemberian izin, pemantauan, dan pemenuhan standar teknis dan lingkungan.

  3. Pengelolaan Dana, Subsidi serta Hibah: Bidang ini dapat mengelola dana atau program subsidi serta hibah yang mendukung pengembangan EBT, seperti insentif fiskal untuk proyek-proyek energi terbarukan atau program pengembangan teknologi ramah lingkungan.

  4. Promosi dan Edukasi: Bidang Energi Baru Terbarukan memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, bisnis, dan industri terkait manfaat penggunaan EBT. Mereka dapat mengadakan kampanye promosi, seminar, dan penyuluhan untuk membangun pemahaman tentang EBT dan menginspirasi lebih banyak investasi di sektor ini.

  5. Pemantauan Kinerja: Bidang ini bertugas memantau kinerja proyek-proyek EBT yang ada, termasuk produktivitas pembangkit listrik EBT, efisiensi, dan dampak lingkungan. Evaluasi kinerja membantu dalam pengambilan keputusan untuk perbaikan dan pengembangan lanjutan.

  6. Kerja Sama dengan Pihak Terkait: Bidang Energi Baru Terbarukan berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, universitas, dan lembaga pemerintah lainnya. Kerja sama ini penting dalam mengembangkan teknologi, pembiayaan, dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan EBT.

  7. Penyusunan Rencana Energi Terbarukan: Mereka dapat membantu dalam penyusunan rencana strategis dan rencana tindakan jangka panjang untuk mengintegrasikan energi baru terbarukan dalam portofolio energi daerah. Ini melibatkan pemetaan potensi sumber daya EBT di wilayah tersebut.

  8. Penerapan Teknologi dan Inovasi: Bidang ini mendorong penggunaan teknologi terbaru dalam pengembangan EBT, seperti penyimpanan energi, jaringan listrik cerdas, dan sistem energi terbarukan terdesentralisasi.

  9. Evaluasi Dampak Lingkungan: Mereka melakukan evaluasi dampak lingkungan untuk memahami dan mengatasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh proyek-proyek EBT, serta memastikan keberlanjutan lingkungan.

  10. Pemantauan Ketersediaan Sumber Daya: Bidang ini terlibat dalam pemantauan ketersediaan sumber daya alam yang digunakan dalam EBT, seperti biomassa, air, dan sinar matahari, untuk memastikan ketersediaan dan kelangsungan penggunaan EBT.

PEGAWAI BIDANG

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE