Bidang Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
Bidang Energi Baru Terbarukan, membawahkan :
1. Seksi Bio Energi
2. Seksi Aneka Energi Baru Terbarukan
3. Seksi Konservasi Energi
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
Analis Konservasi Energi
Pengelola Energi, Minyak Dan Gas Bumi
Analis Pemanfaatan Energi