Pemprov Kaltara Usulkan Percepatan Penetapan KBAK Bulungan ke Kementerian ESDM
Sumber dan dokumentasi kaltaratoday.com

Pemprov Kaltara Usulkan Percepatan Penetapan KBAK Bulungan ke Kementerian ESDM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), mengusulkan percepatan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Kabupaten Bulungan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Usulan itu disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltara Nomor 500.10.3/2352/DESDM/SETDA tertanggal 10 Juni 2026 sebagai tindak lanjut hasil identifikasi, verifikasi dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Geologi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si mengatakan, usulan percepatan itu diajukan setelah kawasan karst di Bulungan dinilai memenuhi kriteria penetapan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012.

“Usulan ini merupakan tindak lanjut hasil identifikasi, verifikasi dan FGD bersama Badan Geologi. Penetapan KBAK diharapkan memberikan kepastian terhadap kawasan yang harus dilindungi sekaligus menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang secara berkelanjutan,” kata Ferdy didampingi Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah ESDM Kaltara, Trimulbar, Senin 20 Juli.

Ferdy menjelaskan, hasil evaluasi menyimpulkan kawasan yang diusulkan memiliki bentukan eksokarst dan endokarst yang khas, berfungsi sebagai sistem tata air alami dan kawasan imbuhan air tanah, serta memiliki nilai ilmiah, ekologis, sosial dan ekonomi.

“Dalam FGD yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Geologi, pelaku usaha dan pemerhati lingkungan, disepakati delapan zona KBAK yang akan diusulkan kepada Menteri ESDM,” ungkap Ferdy.

“Kawasan itu meliputi Zona Batu Tumpuk, Batu Putih, Pimping, Gunung Putih, Gunung Seriang, Long Sam, Long Pari dan Batu Benau di wilayah Kabupaten Bulungan,” sambung dia.

Ferdy menjelaskan, hasil analisis hidrogeologi juga menunjukkan keberadaan sungai bawah tanah dan mata air dengan kualitas air yang baik sehingga perlu mendapat perlindungan sebagai sumber air baku masyarakat.

“Pemetaan dan penetapan KBAK bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan kawasan yang memiliki fungsi lindung tetap terjaga. Dengan adanya kepastian batas kawasan, investasi dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” ujarnya.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Badan Geologi Kementerian ESDM yang menegaskan penetapan KBAK bertujuan melindungi fungsi kawasan karst sebagai pengatur tata air, melestarikan keunikan bentang alam, mendukung penelitian, serta mengendalikan pemanfaatan kawasan agar tetap berkelanjutan.

“Saat ini, usulan dari Pemprov beserta dokumen pendukung berupa peta delineasi dan rekomendasi hasil FGD telah disampaikan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM untuk diproses lebih lanjut hingga penetapan oleh Menteri ESDM,” tutupnya.(*)

PPID UTAMA PROVINSI KALIMANTAN UTARA