Bidang Pertambangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengelola komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan meliputi pengaturan, pengusahaan, konservasi dan pembinaan.
Bidang Mineral dan Batubara, membawahi :
1. Seksi Pemetaan Wilayah dan Perizinan Mineral dan Batubara
2. Seksi Pengusahaan Mineral dan Batubara
3. Seksi Produksi, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Bidang Mineral dan Batubara
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Keselamatan Pertambangan Dan Energi
Pengelola Perizinan Pertambangan
Pengelola Perizinan Usaha Pertambangan