Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2012, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, menjadi tonggak awal bagi lahirnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah ini. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mengukuhkan eksistensi Dinas ESDM sebagai salah satu perangkat daerah penting dalam struktur pemerintahan provinsi yang baru.
Sejak resmi berdiri pada tahun 2014, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara mengemban tugas pokok dalam pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, sesuai dengan kewenangan daerah. Berlandaskan asas otonomi dan tugas pembantuan, Dinas ini berperan penting dalam mengelola potensi sumber daya alam yang melimpah di Kalimantan Utara, khususnya batu bara dan energi terbarukan.
Dengan berpedoman pada berbagai peraturan perundangan, termasuk Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Ketenagalistrikan, Dinas ESDM berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan demi mendorong pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyediakan energi yang handal dan terjangkau bagi seluruh penduduk Kalimantan Utara.
Sebagai provinsi yang relatif baru, Kalimantan Utara masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Infrastruktur yang belum memadai dan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM menjadi fokus perhatian Dinas ESDM. Melalui berbagai program dan kerjasama strategis, baik dengan pemerintah pusat, swasta, maupun masyarakat, Dinas ESDM terus berupaya mengatasi tantangan tersebut.
Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara memiliki peran strategis dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang maju dan sejahtera. Meskipun perjalanan masih panjang, komitmen dan upaya Dinas ESDM dalam mengelola energi dan sumber daya mineral secara optimal dan berkelanjutan, akan menjadi kunci penting dalam mencapai visi tersebut.