Informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan secara rutin (paling singkat setiap enam bulan sekali).
Informasi tentang peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang harus segera diumumkan tanpa penundaan.
Informasi yang harus selalu tersedia dan siap diberikan kepada pemohon informasi saat ada permintaan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
Pembentukan PPID Pelaksana Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara merupakan tindak lanjut dan implementasi dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Keberadaan PPID Pelaksana pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Selain itu, PPID juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
Dengan adanya PPID Pelaksana, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai informasi publik yang relevan, meliputi kebijakan, program, kegiatan, hingga laporan kinerja dan dokumen resmi lainnya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.
"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan akurat di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kalimantan Utara."
Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengelola dan mendokumentasikan informasi di bidang energi dan sumber daya mineral secara sistematis, lengkap, dan terintegrasi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik.
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarunit kerja dalam penyediaan informasi yang berkualitas.
Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat, mempermudah, dan memperluas jangkauan layanan informasi publik.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara No. 500.10/37/DESDN tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.
Mengelola dan menyimpan seluruh dokumen dan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai standar layanan yang berlaku.
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap bidang/unit kerja di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
Melakukan pendataan dan pendokumentasian terhadap seluruh informasi publik, baik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.
Menjamin ketersediaan, keterkinian, dan keakuratan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat.
Menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik di bidang energi dan sumber daya mineral.
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memastikan proses layanan informasi publik dilakukan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Transparan β’ Efektif β’ Responsif β’ Akurat β’ Nyata β’ Gemilang
Moto TERANG menggambarkan semangat pelayanan publik yang menerangi, yaitu membuka akses informasi publik yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. βTerangβ bermakna:
Dengan moto ini, PPID Dinas ESDM Kaltara hadir sebagai pelayan publik yang memberi manfaat nyata melalui pelayanan informasi yang terbuka, modern, dan berkualitas.
Setiap huruf dalam akronim TERANG merepresentasikan nilai utama yang harus dijunjung tinggi:
Nilai-nilai ini menjadi panduan kerja PPID sekaligus mencerminkan sikap aparatur dalam berinteraksi dengan publik.
Moto TERANG adalah simbol komitmen PPID Dinas ESDM Kalimantan Utara dalam pelayanan publik: terbuka, cepat, tepat, dan bermanfaat, dengan orientasi pada pelayanan prima yang unggul. Dengan TERANG, PPID ESDM Kaltara tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga memberi pencerahan, kepastian, dan kepercayaan kepada masyarakat.
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi. PPID menerapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Waktu pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, yaitu :
Hari : Senin - Kamis
Pukul : 08:00 - 15:00 WITA
Hari : Jum'at
Pukul 08:00 - 15:00 WITA
Untuk layanan di luar jam operasional, PPID Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi publik melalui sistem daring. Layanan tersebut mencakup pengisian formulir Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan, serta Pemantauan Status Permohonan. Komunikasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui korespondensi ke alamat surel dinasesdmkaltara@gmail.com.
Formulir permohonan informasi publik.
Formulir pengajuan keberatan informasi.
Tracking permohonan informasi publik.
Jumlah Permohonan
Permohonan Diproses
Permohonan Ditolak
Permohonan Selesai