DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -

Informasi Berkala

Informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan secara rutin (paling singkat setiap enam bulan sekali).

Informasi Serta Merta

Informasi tentang peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang harus segera diumumkan tanpa penundaan.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus selalu tersedia dan siap diberikan kepada pemohon informasi saat ada permintaan.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Pembentukan PPID Pelaksana Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara merupakan tindak lanjut dan implementasi dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Keberadaan PPID Pelaksana pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Selain itu, PPID juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral.

Dengan adanya PPID Pelaksana, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai informasi publik yang relevan, meliputi kebijakan, program, kegiatan, hingga laporan kinerja dan dokumen resmi lainnya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.

Visi

"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan akurat di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kalimantan Utara."

Misi

  1. Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Mengelola dan mendokumentasikan informasi di bidang energi dan sumber daya mineral secara sistematis, lengkap, dan terintegrasi.

  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik.

  4. Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarunit kerja dalam penyediaan informasi yang berkualitas.

  5. Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat, mempermudah, dan memperluas jangkauan layanan informasi publik.

Struktur PPID

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara No. 500.10/37/DESDN tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.

Tugas

  1. Mengelola dan menyimpan seluruh dokumen dan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai standar layanan yang berlaku.

  3. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap bidang/unit kerja di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

  4. Melakukan pendataan dan pendokumentasian terhadap seluruh informasi publik, baik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.

  5. Menjamin ketersediaan, keterkinian, dan keakuratan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat.


Tanggung Jawab

  1. Menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik di bidang energi dan sumber daya mineral.

  2. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Memastikan proses layanan informasi publik dilakukan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

  4. Menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik.

  5. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik.

  6. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

“Transparan, Cepat, dan Akurat dalam Melayani Informasi Publik”

Moto ini menjadi cerminan komitmen Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara dalam menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas, responsif, dan terpercaya. Melalui moto ini, PPID bertekad untuk memberikan pelayanan yang mengedepankan prinsip keterbukaan, kecepatan, dan ketepatan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Waktu Layanan Informasi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara

Hari : Senin - Kamis :
Pukul : 07:30 - 16:00 WITA

Hari : Jum'at :
Pukul 07:30 - 16:30 WITA

Permohonan Informasi

Formulir permohonan informasi publik.


Pengajuan Keberatan

Formulir pengajuan keberatan informasi.


Tracking Permohonan

Tracking permohonan informasi publik.


PPID UTAMA PROVINSI KALIMANTAN UTARA