Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara telah dibentuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara bersama Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, secara resmi menyatakan komitmen bersama dalam men...
Rabu, 13 Agustus 2025, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si., hadir sebagai narasumber dalam program Kaltara Bicara yang disiarkan langsung oleh TVRI Kalimantan ...
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Yosua Batara Payangan, ST., M.Si, memimpin rapat bersama jajaran PT PLN (Persero) dalam rangka membahas komitmen bersama penyediaan listrik di wilayah perbata...
Tanjung Selor, Rabu (6/8) Pukul 20.30 WIB – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta PT PLN menggelar rapat koordinasi untuk membahas progres pembangunan Pusat Pengendalian Operas...
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara pada Senin, 28 Juli 2025, telah melaksanakan kegiatan presentasi Dokumen Rencana Penambangan milik PT Pulau Mas Perkasa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas ESD...
Empat puluh tahun lamanya, Bapak Luter Tiku hidup di Kota Tarakan dengan kondisi serba terbatas. Sejak pertama kali membangun rumah sederhana untuk keluarganya, ia harus bertahan dengan sambungan listrik seadanya yang diberikan atas dasar b...
Dinas ESDM memberikan rekomendais teknis perizinan disektor pertambangan, sektor energi dan ketenagalistrikan serta sektor geologi dan air tanah.
Dinas ESDM memberikan layanan one map one data yang terintegrasi melalui penamfaatan teknologi informasi yang cepat dan akurat.
Melalui PPID Dinas ESDM, pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan secara cepat, mudah, dan akurat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan Inventarisasi kegeologian dan air tanah, pengusahaan dan konservasi air tanah serta pengawasan dan pengendalian pengusahaan air tanah.
Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, inventarisasi, pengusahaan, pengawasan dan pembinaan di bidang ketenagalistrikan.
Bidang Pertambangan smempunyai tugas mengelola komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan meliputi pengaturan, pengusahaan, konservasi dan pembinaan.
Bidang Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.