Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara telah dibentuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kamis, 8 Mei 2025, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si, bersama Panitia Khusus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melakukan pertemuan dengan Manager PLN Provinsi Kali...
Tanjung Selor – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan survei ke rumah calon penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan...
Jakarta – Dalam rangka mempercepat pemerataan akses listrik di wilayah Kalimantan Utara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si, melakukan pertemuan penting ...
TANJUNG SELOR – Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan serta menjamin pasokan energi bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Perindustrian, Perdaganga...
TARAKAN — Dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan energi daerah dengan perkembangan terbaru di bidang energi dan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD melakukan langkah strategis dengan membahas penyusun...
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum memimpin apel perdana dilingkup Pemerintahan Provinsi Kaltara usai liburan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Selasa (8/4). ...
Dinas ESDM memberikan rekomendais teknis perizinan disektor pertambangan, sektor energi dan ketenagalistrikan serta sektor geologi dan air tanah.
Dinas ESDM memberikan layanan one map one data yang terintegrasi melalui penamfaatan teknologi informasi yang cepat dan akurat.
Melalui PPID Dinas ESDM, pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan secara cepat, mudah, dan akurat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan Inventarisasi kegeologian dan air tanah, pengusahaan dan konservasi air tanah serta pengawasan dan pengendalian pengusahaan air tanah.
Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, inventarisasi, pengusahaan, pengawasan dan pembinaan di bidang ketenagalistrikan.
Bidang Pertambangan smempunyai tugas mengelola komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan meliputi pengaturan, pengusahaan, konservasi dan pembinaan.
Bidang Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.