Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara telah dibentuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
NUNUKAN – Setelah Berbuka Puasa bersama, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum secara simbolis memberikan bantuan penyediaan listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kepada masya...
TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kaltara, Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si., membuka acara Sosialisasi Kegiatan Survei Seismik 3D Lepas Pantai di Wilaya...
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum melantik dan mengambil sumpah 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,...
TANJUNG SELOR – Bertempat diruang kerjanya, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menerima kunjungan audiensi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas...
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto resmi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) terpilih periode 2025-2030, yakni Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., dan Ingkong A...
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum., berhasil kembali menorehkan prestasi membanggakan di sektor energi dalam acara Malam Anu...
Dinas ESDM memberikan rekomendais teknis perizinan disektor pertambangan, sektor energi dan ketenagalistrikan serta sektor geologi dan air tanah.
Dinas ESDM memberikan layanan one map one data yang terintegrasi melalui penamfaatan teknologi informasi yang cepat dan akurat.
Melalui PPID Dinas ESDM, pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan secara cepat, mudah, dan akurat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan Inventarisasi kegeologian dan air tanah, pengusahaan dan konservasi air tanah serta pengawasan dan pengendalian pengusahaan air tanah.
Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, inventarisasi, pengusahaan, pengawasan dan pembinaan di bidang ketenagalistrikan.
Bidang Pertambangan smempunyai tugas mengelola komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan meliputi pengaturan, pengusahaan, konservasi dan pembinaan.
Bidang Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.