DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -
Dinas ESDM Kalimantan Utara Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2023

Dinas ESDM Kalimantan Utara Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2023

Tarakan, 5 September 2023 - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dan instansi terkait yang berperan penting dalam industri pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara.

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang tata cara penetapan harga patokan bagi mineral bukan logam, mineral jenis tertentu, dan batuan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta transparansi yang lebih besar dalam penentuan harga patokan, yang akan berdampak positif pada industri pertambangan di wilayah Kalimantan Utara.

Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Kota Tarakan ini, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha pertambangan, pemilik izin usaha pertambangan, serta instansi terkait seperti Dispenda/BP2RD/BPKPAD/BPKD Kabupaten/Kota. Para peserta hadir untuk memahami lebih dalam isi dari Peraturan Gubernur tersebut dan juga untuk berdiskusi tentang implementasinya dalam industri pertambangan.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam acara ini adalah tentang tata cara penetapan harga patokan mineral. Peraturan ini mengatur secara rinci langkah-langkah yang harus diikuti oleh para pelaku usaha dalam menentukan harga patokan mineral bukan logam, mineral jenis tertentu, dan batuan. Hal ini diharapkan akan menghindari potensi konflik dan kesalahpahaman dalam menetapkan harga patokan yang adil dan sesuai dengan kondisi pasar.

Selain itu, acara ini juga membahas tentang kewajiban pelaporan dan pengawasan terkait dengan penetapan harga patokan. Ini termasuk pelaporan berkala kepada Dinas ESDM, sehingga pemerintah dapat mengawasi dan memastikan bahwa penetapan harga berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Bapak R. Adi Hernadi Ismail Syah, S.T mengungkapkan harapannya bahwa Peraturan Gubernur ini akan membawa dampak positif bagi industri pertambangan di Kalimantan Utara. "Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penetapan harga patokan mineral bukan logam, bukan logam jenis tertentu dan batuan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah," katanya.

Acara sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan/diskusi dan klarifikasi terkait dengan peraturan tersebut. Para pelaku usaha dan instansi terkait diharapkan akan bersama-sama bekerja sama untuk menerapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2023 ini dengan baik, demi kepentingan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang peraturan ini akan membantu menghindari konflik dan masalah dalam industri pertambangan, serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan ekonomi Kalimantan Utara.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE