Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral bukan Logam dan Batuan dalam 1 daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 mil. Hal ini sebagai implementasi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan WIUP adalah melalui Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional MINERBA, yang dapat diakses melalui https://perizinan.esdm.go.id/minerba. Aplikasi ini merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi dan terpadu.
Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional MINERBA kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap. Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional MINERBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.