DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -

Tugas PPID Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara

  1. Mengelola dan menyimpan seluruh dokumen dan informasi publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai standar layanan yang berlaku.

  3. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap bidang/unit kerja di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

  4. Melakukan pendataan dan pendokumentasian terhadap seluruh informasi publik, baik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat.

  5. Menjamin ketersediaan, keterkinian, dan keakuratan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat.


Tanggung Jawab PPID Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara

  1. Menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik di bidang energi dan sumber daya mineral.

  2. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Memastikan proses layanan informasi publik dilakukan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

  4. Menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik.

  5. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik.

  6. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE