DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -
Percepatan Pembahasan Rancangan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara

Percepatan Pembahasan Rancangan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara

TARAKAN — Dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan energi daerah dengan perkembangan terbaru di bidang energi dan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD melakukan langkah strategis dengan membahas penyusunan ulang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Langkah ini diambil karena Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang RUED dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan energi secara berkala dan terintegrasi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada tanggal 9 April 2025 telah dilaksanakan rapat kerja percepatan pembahasan Raperda RUED yang dipimpin oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan saran dari Pimpinan dan Anggota Pansus III disampaikan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan pasal-pasal Raperda. Proses ini mencerminkan semangat kolaborasi serta keterbukaan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan energi daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Melalui penyusunan ulang RUED ini, diharapkan Provinsi Kalimantan Utara dapat memperkuat arah pembangunan energi yang aman, berkelanjutan, serta selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE