DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -
Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri bersama dengan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Kalimantan Utara (Kaltara). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kalimantan Utara di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh narasumber I yaitu Isro Andalusia Munthoha (staf seksi pengusahaan ketenagalistrikan) tentang tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan narasumber II yaitu Imran Nur Aslam, ST.,M.AP (Inspektur Ketenagalistrikan) tentang tata cara pengurusan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Setelah penyampaian materi oleh masing-masing narasumber, kegaitan dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Abdul Muis, SH.,M.Sc (Kepala Bidang Ketenagalistrikan). Peserta sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari 50 peserta /pelaku usaha yang berasal dari badan usaha swasta, badan usaha milik daerah, Hotel, Bank, Pembekuan Udang, Klinik, Rumah Sakit dan instansi pemerintah sangat antusias dalam pelaksanaan kegiatan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha/pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri mendapatkan informasi, pemahaman serta pengetahuan yang baik terkait kebijakan/regulasi di bidang ketenagalistrikan.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE