DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -
Sosialisasi PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Kep. Dirjen Minerba Nomor 176.K/MB.01/DJB/2022

Sosialisasi PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Kep. Dirjen Minerba Nomor 176.K/MB.01/DJB/2022

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 176.K/MB.01/DJB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan Dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektar Dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan.

Dalam rangkaian kegiatan ini juga, dimana guna mendorong pengelolaan sumber daya alam secara optimal maka pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah membuat suatu sistem pembayaran secara elektronik PNBP atau yang disebut dengan e-PNBP, maksud untuk mengelola serta mengatur sistem penerimaan dari kekayaan sumber daya alam melalui online.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah 6 (enam) bulan sejak terbitnya UU tersebut atau sejak tanggal 11 Desember 2020 telah beralih ke Pemerintah Pusat. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana penyelenggaraan kewenangan khususnya untuk mineral bukan logam atau batuan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

Dengan diserahkannya kembali kewenangan khusus untuk mineral bukan logam atau batuan dan untuk memberikan pelayanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bidang pertambangan mineral dan batubara, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara perlu melakukan sosialisasi terkait regulasi-regulasi tentang perizinan, pembinaan serta pengawasan pertambangan untuk komoditas mineral bukan logam atau batuan, pedoman penyusunan dokumen, serta mengenai cara pendaftaran e-PNBP atau sistem elektronik PNBP yaitu sistem informasi yang digunakan sebagai alat hitung atas kewajiban PNBP yang bersifat self assessement yang artinya wajib pajak diberi wewenang untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutangnya. Dengan adanya sistem e-PNBP tersebut, perusahaan tambang dapat mengetahui nilai dari kewajiban PNBP secara otomatis. dimana seluruh data dan sistem akan dikendalikan pada Kementerian ESDM di Jakarta. Sistem e-PNBP ini juga terintegrasikan dengan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) yang dikelola Kementerian Keuangan.

Kegiatan sosialisais dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 19 dan 20 Juli 2022 bertempat di ruang pertemuan MyCity Hotel kota Tarakan dan dihadiri oleh Dinas / Instansi Pemerintah Daerah terkait serta para pelaku usaha di bidang pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE