Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang RUED

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang RUED

Kamis, 11 Desember 2025 — Panitia Khusus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi ke Dewan Energi Nasional (DEN) dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara. 

Diskusi ini dipimpin oleh Dr. Ir. Musri, M.T, salah satu Anggota Pemangku Kepentingan DEN bidang Akademisi, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai arah kebijakan energi nasional dan relevansi teknisnya terhadap penyusunan RUED Kaltara.
Kepala Biro Umum Dewan Energi Nasional Bambang Sujito, SH.,MH juga menjelaskan bahwa RUED Kaltara sudah bisa di tetapkan karena sudah sesuai dengan Perpres No.73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara penyusunan RUED dan juga PP No.40 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, S.T., M.H dan Arming, yang tergabung dalam Pansus III DPRD Kaltara. Hadir pula Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si, bersama pejabat dan staf teknis Dinas ESDM.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Jenderal DEN ini membahas hasil fasilitasi Ranperda RUED Kaltara serta memperkuat harmonisasi kebijakan energi agar sejalan dengan arah pembangunan energi nasional yang berkelanjutan dan berpandangan jauh ke depan

PPID UTAMA PROVINSI KALIMANTAN UTARA