Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, bertempat di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, telah dilaksanakan rapat verifikasi teknis sebagai salah satu prosedur penting dalam menindaklanjuti permohonan perizinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) PT. Riung Mitra Lestari. Permohonan tersebut diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebuah mekanisme pelayanan perizinan berusaha terpadu yang dikelola secara nasional untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan.
Rapat verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si., dengan didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran staf teknis. Dari pihak perusahaan, hadir pula perwakilan manajemen PT. Riung Mitra Lestari yang menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait rencana penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk memverifikasi dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan, mulai dari standar instalasi, keandalan sistem, hingga komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan operasional secara aman dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta berbagai peraturan turunannya.
Dalam arahannya, Kepala Dinas ESDM menegaskan bahwa proses verifikasi teknis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap badan usaha yang memperoleh izin telah benar-benar siap menjalankan kegiatan kelistrikan sesuai standar. Beliau juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung visi Kalimantan Utara sebagai provinsi energi yang berdaya saing, sekaligus berkontribusi pada pencapaian target transisi energi nasional.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa PT. Riung Mitra Lestari dapat memperoleh izin IUPTLS dengan memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan. Dengan demikian, operasional perusahaan nantinya dapat berjalan sesuai koridor hukum, mendukung keberlangsungan usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha maupun masyarakat sekitar.
Melalui proses verifikasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat di sektor ketenagalistrikan, serta memperkuat kepercayaan para pelaku usaha terhadap pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.