Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif terbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Ditetapkan di Jakarta pada 21 Januari 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin tasrif. Diundangkan pada 21 Januari 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Benny Riyanto. Tertulis di Berita Negara Tahun 2022 Nomor 87.
Peraturan baru ini mengatur tentang bantuan pemasangan baru listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi installasi tenaga listrik dan biaya pasangnya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana, termasuk didalamnya mengatur tentang syarat calon penerima BPBL.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.