DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -
Dinas ESDM Kalimantan Utara Gelar Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Dinas ESDM Kalimantan Utara Gelar Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Kota Tarakan, 27 Juli 2023 - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara telah menggelar acara sosialisasi tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Acara tersebut berlangsung di Kota Tarakan selama 1 hari dan dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.

Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keberlanjutan pasokan listrik, dan melindungi lingkungan.

Acara tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan di Kota Tarakan, termasuk perwakilan dari perusahaan-perusahaan sektor swasta dan instansi-instansi terkait. Dalam sambutannya, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Utara yang diwakili oleh Bapak Sekretaris Ferdy., S.Si.T, M.M, menyampaikan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan Peraturan lainnya demi menjaga kualitas dan keselamatan ketenagalistrikan di Kota Tarakan.

Selama sosialisasi, peserta diajarkan tentang prosedur perizinan, persyaratan teknis, dan aspek hukum yang terkait dengan kegiatan penyediaan tenaga listrik. Para narasumber yang ahli dalam bidang ini berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka kepada peserta, menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul, serta memberikan panduan praktis dalam mengurus perizinan.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan di Kota Tarakan. Dengan mematuhi prosedur perizinan yang benar, kita dapat menjaga kualitas pasokan listrik, mencegah gangguan pasokan yang tidak diinginkan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan," kata Bapak Ferdy., S.Si.T, M.M.

Acara ini juga menjadi ajang untuk membangun jaringan dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam sektor ketenagalistrikan. Para peserta dapat bertukar informasi, berdiskusi tentang tantangan yang dihadapi, dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas dalam penyediaan tenaga listrik di Kota Tarakan.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan di Kota Tarakan akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik. Dengan demikian, diharapkan kegiatan penyediaan tenaga listrik di daerah ini dapat berjalan dengan lebih baik, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE