DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • desdm@kaltaraprov.go.id
  • (0552) -
Dinas ESDM Gelar Sosialisasi Pergub Kalimantan Utara No. 13 Tahun 2024

Dinas ESDM Gelar Sosialisasi Pergub Kalimantan Utara No. 13 Tahun 2024

Tarakan, 7 Mei 2024 – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan energi dan sumber daya air yang berkelanjutan serta mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara secara proaktif menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penghematan Tenaga Listrik dan Air. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 5 kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Kalimantan Utara ini berlangsung meriah di Swiss-Belhotel Kota Tarakan pada tanggal 7 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, R. Adi Ismail Syah, ST, menekankan urgensi penghematan energi dan air, tidak hanya dari perspektif lingkungan, tetapi juga ekonomi. "Penghematan energi dan air merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan banyak manfaat, mulai dari pengurangan tagihan listrik dan air, hingga penurunan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim," ujar beliau.

Beliau juga menambahkan bahwa Peraturan Gubernur ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung program konservasi energi nasional. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh sektor, baik pemerintah maupun swasta, dapat berperan aktif dalam menghemat penggunaan energi dan air.

Kegiatan sosialisasi ini menyajikan materi yang sangat komprehensif, mulai dari dasar-dasar penghematan energi dan air, hingga langkah-langkah praktis yang dapat diterapkan di berbagai sektor. Para narasumber dari Kementrian ESDM yang kompeten di bidangnya memberikan pemaparan yang menarik dan interaktif, sehingga peserta dapat dengan mudah memahami materi yang disampaikan.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam sosialisasi antara lain:


  1. Tujuan dan ruang lingkup Peraturan Gubernur: Peserta diberikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan utama peraturan ini, yaitu untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan air di lingkungan pemerintah daerah dan BUMD.
  2. Langkah-langkah penghematan: Para narasumber berbagi berbagai tips dan trik untuk menghemat energi dan air, seperti penggunaan peralatan hemat energi, perbaikan sistem perpipaan yang bocor, hingga optimalisasi penggunaan air dalam kegiatan sehari-hari.
  3. Teknologi hemat energi: Peserta juga diperkenalkan dengan berbagai teknologi terbaru yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi, seperti panel surya, lampu LED, dan sistem manajemen energi bangunan.

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara berharap sosialisasi ini dapat menjadi momentum bagi seluruh stakeholder untuk bergerak bersama dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang lebih hijau dan berkelanjutan. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik, diharapkan target penghematan energi dan air dapat tercapai, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE