Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Trimulbar, S.T., turut mendampingi Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum, dalam acara penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Tarakan antara PT. Medco E&P Tarakan dengan PT. Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore.
Perjanjian Pengalihan PI 10% ini merupakan salah satu dokumen persyaratan utama untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atas pengalihan PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaannya. Saat ini, terdapat lima Wilayah Kerja di Provinsi Kalimantan Utara yang sedang dalam proses penawaran PI 10%, yaitu WK Simenggaris, WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, dan WK Tarakan. Dari seluruh wilayah tersebut, WK Tarakan menjadi yang pertama mencapai tahap penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10%.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Utara, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia berharap, kolaborasi antara perusahaan migas dan BUMD ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara, khususnya melalui peningkatan pendapatan asli daerah.